INDAHNYA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Rosululloh Sholallohu’alaihi
wa Sallam pernah menyebutkan dalam sebuah hadits bahwa pernikahan adalah
menyempurnakan setengah agama seorang Muslim. Ungkapan ini menegaskan bahwa
pernikahan memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam. Menikah merupakan
babak baru dari seorang individu Muslim dalam membentuk sebuah keluarga dimana
ia akan menegakkan syariat agama ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, namun
juga terhadap pasangan hidupnya, anak-anaknya, dan seterusnya.
Nilai kemuliaan atau kesakralan
pernikahan dalam Islam juga tercermin dari “prosesi” pendahuluan yang juga
beradab. Islam hanya mengenal proses ta’aruf. Bukan praktek iseng atau
coba-coba layaknya pacaran. Namun diawali dengan niat yang tulus untuk berumah
tangga sebagai bentuk ibadah kepada Alloh Subhanahuwata’ala diiringi dengan
kesiapan untuk menerima segala kelebihan dan kekurangan dari pasangan hidupnya.
Islam juga mengatur proses walimah
atau resepsi pernikahan yang lebih menggambarkan nuansa kesederhanaan dengan
diliputi tuntunan syariat. Bukan mengukuhkan adat, tidak pula kental dengan
tradisi Barat. Walimah/pernikahan dalam Islam, bukanlah hajatan yang sarat
gengsi sehingga menuntut sohibul hajat untuk menyelenggarakan walimah di luar
kemampuannya.
Lebih-lebih jika semua itu dibumbui
dengan acara-acara yang tidak memiliki makna secara Islam, seperti (dalam adat
jawa) siraman, ngerik, nginjak telor, dan sebagainya. Atau yang sok
kebarat-baratan dengan standing party (pesta berdiri),
tukar cincin, lempar bunga, dansa, atau yang sekadar menyuguhkan “hiburan”
berupa musik (organ tunggal).
Sebaliknya, ada pula kelompok diluar
islam yang justru mengajarkan untuk hidup membujang, sebagaimana ini telah
dilakoni para pastor, bruder, biksu, rahib dan sejenisnya. Tak kalah, “kacau
balau” juga adalah apa yang menjadi amalan ibadahnya orang-orang Syi’ah
Rofidhoh, yakni nikah mut’ah. Model pernikahan yang umum disebut dengan kawin
kontrak ini praktiknya justru menjadi pintu perzinaan yang dikemas secara
legal. Tak heran jika ada orang-orang yang diulamakan atau ditokohkan
tertangkap basah melakukan perzinaan, alasan nikah mut’ah kerap mengemuka.
Begitulah ketika fithroh agama
ini dilanggar, maka perzinaan semakin subur, perilaku seksual menyimpang kian
meluas, dan kerusakan masyarakat pun menjadi bom waktu. Maka sudah saatnya bagi
kita untuk menghidupkan syariat Alloh Subhanahuwata’ala, dengan mewujudkan
pernikahan Islami ditengah masyarakat kita!
Pengertian Pernikahan dalam Islam
Nikah sebagai kata serapan dari
bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya menghimpun atau mengumpulkan.
Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu akad dan jima’ (hubungan suami
istri).
Adapun pengertian nikah secara
syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan
agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si wanita,
dapat memperoleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah. Akad
nikah merupakan mitsaq (perjanjian) di antara sepasang suami
istri.
Alloh Subhanahuwata’ala berfirman:
“Dan mereka (para istri) telah
mengambil dari kalian (para suami) perjanjian yang kuat.” (QS. an-Nisa’ [4]: 21)
Akad ini mengharuskan masing-masing
dari suami dan istri memenuhi apa yang dikandung dalam perjanjian tersebut.
Alloh Subhanahuwata’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman,
penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) kalian…” (QS. al-Ma’idah [5]: 1)
Hukum Menikah/ Pernikahan dalam
Islam
Hukum asal menikah adalah sunnah menurut
pendapat Abu Hanifah Rahimahulloh, Imam Malik Rahimahulloh,
Asy-Syafi’I Rahimahulloh, dan riwayat yang masyhur dari mazhab
al-Imam Ahmad Rahimahulloh. Sebagaimana hal ini merupakan pendapat
mayoritas ulama, menyelisihi pendapat mazhab Zhahiriyyah yang mengatakan wajib.
Nikah ini merupakan sunnah para Rosul.
Alloh Subhanahuwata’ala berfirman:
“Sungguh Kami telah mengutus para
rosul sebelummu dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan anak keturunan…” (QS. ar-Ro’d [13]: 38)
‘Utsman bin Mazh’un Radhiallohu’anhu,
seorang dari sahabat Rosululloh Sholallohu’alaihi wa Sallam, berkata,
“Seandainya Rosululloh Sholallohu’alaihi wa Sallam mengizinkan kami,
niscaya kami akan mengebiri diri kami (agar tidak memiliki syahwat terhadap
wanita sehingga tidak ada kebutuhan untuk menikah). Akan tetapi beliau
Sholallohu’alaihi wa Sallam melarang kami dari hidup membujang (tidak
menikah).” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
Bagi seseorang yang mengkhawatirkan
dirinya akan jatuh dalam perbuatan zina bila tidak menikah, maka hukum nikah
baginya beralih menjadi wajib karena syahwatnya yang kuat.
Ditambah lagi bila di negerinya bebas melakukan hubungan zina. Hukum nikah
baginya menjadi wajib untuk menolak mafsadat tersebut. Karena
meninggalkan zina hukumnya wajib, dan kewajiban tersebut tidak akan sempurna
penunaiannya kecuali dengan nikah.
Hukumnya mubah bagi
orang yang tidak bersyahwat namun ia memiliki kecukupan harta. Mubah baginya
karena tidak ada sebab-sebab yang mewajibkannya.
Adapun orang yang tidak bersyahwat
dan ia fakir, nikah dimakruhkan baginya. Karena ia tidak punya kebutuhan
untuk menikah dan ia akan menanggung beban yang berat. Namun terkadang pada
orang yang lemah syahwat atau tidak memiliki syahwat, karena usia tua atau
karena impoten misalnya, diberlakukan hukum makruh tanpa membedakan ia punya
harta atau tidak. Karena ia tidak dapat memberikan nafkah batin kepada
istrinya, sehingga pada akhirnya dapat memudhorotkan si istri.
Dan haram hukumnya
bila orang itu benar-benar tidak dapat menunaikan perkara-perkara yang
berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Karena, menikah disyariatkan
semata-mata untuk memberikan maslahat. Kalau ada tindakan aniaya seperti ini,
akan hilanglah maslahat yang diharapkan, terlebih lagi jika dia berbuat dosa
dan melakukan perkara-perkara yang diharamkan.
Haram pula bagi seseorang yang sudah
memiliki istri, kemudian ia ingin menikah lagi namun dikhawatirkan tidak dapat
berlaku adil di antara istri-istrinya.
Alloh Subhanahuwata’ala berfirman:
“Dan jika kalian khawatir tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. an-Nisa’ [4]: 3)
Mega purbaya menerima persewaan alat-alat pesta. Mega purbaya dan tim siap membantu kesuksesan acara anda
Hub:
Kantor: (031)99705720
Hp: 085649796006/ wa: 082234007812
Alamat: perum mutiara residence blok D2 no.12, Anggaswangi sukodono sidoarjo
#megapurbaya #weddingorganizer #weddingidaman
#weddingmurah #weddingkeren #weddingsidoarjo #weddingsurabaya
#weddingsidoarjomurah #weddingsurabayamurah #weddingistimewa #weddingbahagia
#weddingku #weddingterindah #dekorasiwedding #dekorasimurah #dekorasiweddingmurah
#dekorasikeren #dekorasilucu #dekorasiidaman #dekorasipelaminan #dekorasitenda
#dekorasitendasidoarjo #dekorasitendasurabaya #persewaanpesta
#persewaantendapesta #persewaanmegapurbaya #resepsipernikahan
#pernikahantradisional #pernikahanmodern #prewedding #weddingphoto
#persewaankursiplastik #coverkursi #persewaanpanggung #persewaansoundsystem
#tendabunga #desaintendapernikahan #persewaanalatpestasidoarjoa
0 komentar